Hukum Ngupil Saat Puasa Apakah Menjadi Batal? Cek Penjelasan Serta Apa Saja yang Membatalkan Puasa

- 1 April 2023, 14:36 WIB
Hukum Ngupil Saat Puasa Apakah Menjadi Batal? Cek Penjelasan Serta ap saja yang Membatalkan Puasa
Hukum Ngupil Saat Puasa Apakah Menjadi Batal? Cek Penjelasan Serta ap saja yang Membatalkan Puasa /Pexels/Yan Krukau

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum ngupil saat puasa apakah membatalkan puasa kita? Berikut penjelasan lengkap dan singkat mengenai hukum ngupil saat puasa. Perhatikan dengan benar jawaban yang disediakan di artikel ini agar puasa di bulan Ramadhan ini semakin maksimal.

 

Puasa Ramadhan 2023 sudah berjalan hampir 10 hari tapi masih banyak netizen yang bertanya hukum ngupil saat puasa. Ternyata beberapa orang memang masih bingung dengan bagaimana hukumnya jika kita melakukan satu aktivitas tertentu.

Seperti yang diketahui kalau ibadah puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi umat Islam. Mereka berpuasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dilarang dilakukan saat puasa dalam syariat Islam.

Lalu bagaimanakah dengan hukum ngupil saat puasa? Apakah dilarang dan membuat puasa kita menjadi batal atau tidak. Simak penjelasan lengkap di artikel ini agar ibadah puasa kita menjadi lebih tenang juga.

Baca Juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa, Apakah Batal atau Tidak? Ternyata Boleh Asalkan....

Ada banyak anggapan apakah hukum ngupil saat puasa apakah menjadi batal atau tidak bagi umat Islam. Salah satunya ada yang beranggapan asalkan masuk ke rongga hidung atau ngupil membatalkan puasa.

Hukum ngupil saat puasa

Benarkah memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung akan membatalkan puasa kita? Dikutip dari penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah dalam channel YouTube Percikan Iman pada Februari 220 lalu akan dijelaskan secara mendetail.

Dalam penjelasannya Ustadz Abdul Somad akan membahas mengenai hukum ngupil saat puasa dan juga mengorek telinga saat puasa. Karena ternyata banyak anggapan yang tidak mendasar mengenai hukum ngupil saat puasa bahkan juga mengorek telinga.

Baca Juga: Hukum Keluar Air Mani dengan Tidak Sengaja Ketika Puasa, Ini Penjelasan Ustad Abdul Shomad

Dalam video tersebut Ustadz Abdul Somad mengatakan “Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga," ungkapnya.

Dalam penjelasannya dikatakan bahwa hukum ngupil saat puasa atau mengorek hidung tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan hukum mengorek telinga saat puasa. Menurutnya hal tersebut tidak membatalkan puasa karena yang dimaksudkan masuk ke rongga itu adalah masuk ke tenggorokan lalu ke usu dalam perut.

Makannya yang masuk ke rongga lewat mulut tapi tak ke dalam masuk ke sini (mulut) keluar ke sini (lubang hidung), inhaler, itu tidak batal,” jelas Ustadz kondang ini.

Perlu diperhatikan kalau khusus untuk hidung batasan awalnya adalah muntaha khaysum atau pangkal insang yang letaknya sejajar dengan mata. Jadi jika memasukkan sesuatu dalam hidung melebihi apa yang diatur maka hukumnya akan menjadi batal puasanya.

Baca Juga: Alasan Bermesraan dengan Istri Saat Puasa Ramadhan Tak Membatalkan Puasa, Asalkan? Hukum Islam Katakan BegIni

Puasa seseorang bisa batal karena mereka makan dan minum dengan sengaja padahal waktu berbuka belum datang. Namun bagi orang yang tidak sengaja melakukannya maka it tidak membatalkan puasa.

Perkara yang membatalkan puasa

Berpuasa di bulan Ramadhan maka kita sebagai umat Islam harus tahu benar apa saja perkara yang membatalkan puasa kita. Berikut ini adalah perkara yang bisa membatalkan puasa yang wajib kita ketahui.

Sengaja makan dan minum bisa membatalkan puasa kita di bulan Ramadhan dan kita wajib menggantinya di hari lainnya. Sementara bagi yang tidak sengaja melakukannya maka tidak batal puasanya dan tidak wajib mengganti.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa Batal atau Tidak? Cek Disini Hukum Serta Waktu yang Tepat Menyikat Gigi

Muntah secara sengaja bisa membatalkan puasa karena dalam sebuah hadits disebutkan kalau muntah tidak sengaja maka tidak batal puasanya.

Haid dan nifas dialami oleh wanita dan ini akan membatalkan puasanya dan wajib mengganti puasanya di luar waktu bulan Ramadhan.

Berjimak dengan pasangan secara sengaja juga membuat puasanya menjadi batal dan tidak sah. Bentuk ganti ruginya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin 60 orang sebanyak tiga perempat liter beras.

Keluar air mani atau masturbasi juga tidak boleh dilakukan saat puasa karena membuat puasanya batal dan tidak sah jika dilakukan secara sengaja. 

Demikian beberapa penjelasan mengenai hukum ngupil saat puasa serta perkara apa saja yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan.***

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: YouTube Percikan Iman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x