Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Yuk Lihat Gambarnya Supaya Jelas!

- 30 Juni 2023, 14:30 WIB
Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Yuk Lihat Gambarnya Supaya Jelas!
Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Yuk Lihat Gambarnya Supaya Jelas! /

PORTAL PURWOKERTO - Mari cek perbedaan daging sapi dan kambing yang seringkali dibagikan pada saat hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Hari raya kurban ini merupakan salah satu hari raya yang sangat ditunggu-tunggu. Karena hari raya ini disebut sebagai waktunya bersenang-senang dan minum-minum. 

Nah, terkadang ketika mendapatkan pembagian daging kurban, penerima bingung apakah yang diterima adalah daging sapi atau daging kambing. Pasalnya, sekilas terlihat kedua jenis daging ini terlihat serupa. Diperlukan pengamatan lebih untuk mengetahui daging tersebut berupa daging sapi atau daging kambing.

Pembagian daging sapi dan kambing biasanya dibagikan oleh pihak yang menyembelih atau panitia penyembelihan kurban Idul Adha. Biasanya pembagian daging kurban berlaku sebagai berikut. Sepertiga diberikan kepada shohibul kurban atau keluarga yg berkurban. Sepertiga untuk kaum fakir miskin. Sedangkan sepertiga lainnya diberikan kepada kerabat, tetangga, dan saudara Muslim lainnya. 

Baca Juga: Cara Merebus Daging 5 30 7 dengan Benar, Teknik Memasak Daging Kurban Agar Cepat Empuk

Yang menerima daging kurban, tidak bisa memilih hewan kurban apa yang diberikan kepadanya, apakah sapi atau kambing. Sekaligus juga tidak bisa memilih bagian hewan kurban apa yang didapatkan. Apakah berupa daging, tulang, jerohan, dan sebagainya. Meskipun membingungkan, namun bagian yang didapat dari hewan kurban tersebut tidak boleh diperjual belikan. 

Menurut Imam Syafi'i, jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabannya adalah hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Karena itu, hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berkurban atau pun yang memotong ataupun yang membagi. 

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) juga menyatakah bahwa asil sembelihan kurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya dapat diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat, tetangga, dan saudara muslim lainnya. 

Baca Juga: Tips dan Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas dengan Tepat Agar Nutrisi Tetap Terjaga

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x