"Hukum makruh (puasa di hari Jumat) itu adalah karena menyendirikan (infirad) berpuasa hanya pada satu hari tertentu dan tidak dibarengi dengan hari sebelum atau hari sesudahnya,” tulis Tim LBM Fakultas Syariah IAIN Kediri. Tim juga menuliskan beberapa puasa yang diperbolehkan dilakukan, yaitu:
1. Puasa di bulan Ramadhan
2. Puasa di bulan Syawal dengan catatan minimal puasa hari Kamis-Jumat atau Jumat-Sabtu
3. Puasa Ayyamul Bidh bila kebetulan jatuh pada tanggal 13, 14, 15 di setiap bulan di tahun Hijriah
4. Puasa Daud yang kebetulan bertepatan pada hari Jumat, meskipun Kamis dan Sabtu tidak puasa.
5. Puasa sunah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arafah, dan sebagainya
6. Qadha puasa dengan catatan mengikut sertakan satu hari setidaknya Kamis atau Sabtu bila hendak berpuasa di hari Jumat. Sehingga Jumat bukan satu-satunya hari untuk bayar utang puasa.
Nabi Muhammad SAW melakukan puasa pada tanggal 10 Muharram yang kini disebut sebagai puasa Asyura. Namun, ternyata puasa di tanggal ini juga dilakukan oleh kaum Yahudi yang bermukim di Madinah. Tanggal 10 Muharram yang dirayakan oleh kaum Yahudi bertepatan dengan peristiwa kemenangan Musa AS dan bani Israil atas Firaun dan bala tentaranya.
Untuk menselisihi atau untuk membuat perbedaan agar tidak sama dengan kebiasaan Yahudi, maka Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa sehari sebelum atau sehari sesudah tanggal 10 Muharram. Puasa pada tanggal 9 Muharram disebut sebagai puasa Tasua. Sedangkan setelah 10 Muharram disebut sebagai puasa 11 Muharram.
Apakah boleh puasa Asyura saja di hari Jumat, puasa Asyura boleh dilakukan pada hari Jumat, namun disarankan untuk berpuasa juga pada tanggal 9 Muharram atau 11 Muharram. Apabila belum sempat berpuasa pada 9 Muharram kemarin, maka sebaiknya selain berpuasa pada hari Asyura juga berpuasa keesokan harinya pada 11 Muharram yang jatuh pada hari Sabtu, 29 Juli 2023.***