Sejarah Hari Santri
Peringatan nasional ini ditetapkan berdasarkan Keppres No.22 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai bentuk apresiasi perjuangan KH Hasyim Asyari yang juga tokoh Hari Santri Nasional.
Sebab, ia menyerukan resolusi jihad pada tanggal tersebut di tahun 1945 untuk memerangi dan mencegah Belanda kembali ke Indonesia.
Meski demikian, Hari Santri Nasional tidak masuk dalam agenda libur nasional dan tanggal merah yang dicantumkan dalam SKB 3 Menteri.
Hanya saja, pada 22 Oktober 2023, Hari Santri 2023 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur dan tanggal merah mingguan.***