Kemudian berdasarkan salinann Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa, 6 Februari 2024 ada dua
poin yang diatur dalam aturan tersebut.
Pertama, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: Tanggal 9 Februari 2024 Apakah Libur? Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2024
Kedua, Keppres nomor 10 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 6 Februari 2024.
Itulah tadi informasi tentang kapan Pemilu 2024 dan jadwal Pemilu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.***