PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan jadwal cuti bersama Lebaran 2024 bagi PNS dan karyawan swasta mulai tanggal berapa.
Tak terasa Hari Raya Idul Fitri 2024 tinggal menghitung hari saja dan itu tandanya bagi para pekerja bersiap untuk libur panjang.
Pada masa libur Lebaran kali ini pemerintah telah menerbitkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Kemudian pemerintah juga telah memberikan libur Lebaran 2024 selama enam hari bagi semua pekerja termasuk PNS/ASN dan karyawan swasta.
Jadi ada jatah libur yang terdiri dari 2 hari libur nasional Lebaran dan 4 hari cuti bersama.
Yang mana aturan terkait libur lebaran ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB 3 Menteri).
Sementara untuk ASN, tanggal libur Lebaran diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024.
Jadwal libur kerja Lebaran 2024 PNS dan karyawan swasta
• Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024/Hari Raya Idul Fitri 1445 H