Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: KETAHUI 5 Jenis SIM! Wajib Bagi Pengemudi, Ternyata Ada Jenis SIM D
SIM C memang memiliki masa berlaku yang terbatas, tidak berlaku seumur hidup seperti KTP.
Masa berlaku SIM C adalah lima (5) tahun sesudah tanggal penerbitan dan tidak lagi sama dengan tanggal lahir pemiliknya.
Biaya Perpanjang SIM C
Berikut biaya proses perpanjang SIM C, dengan rincian:
1. Biaya dasar: Rp75.000