PORTAL PURWOKERTO - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan pemerintah jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Menjelang hari raya ini sebagian kalangan umat Islam sudah mulai berburu hewan qurban. Demikian pula para penjual hewan qurban sudah memajang dagangannya.
Bisa kambing maupun sapi yang harganya disesuaikan dengan jenis dan bobot hewan qurban tersebut.
Lalu, apakah ibadah qurban termasuk hukumnya sunah atau wajib? Berikut ini penjelasan yang dirangkum Portal Purwokerto dari berbagai sumber:
Hukum berqurban adalah Sunnah Muakkah seperti yang dijelaskan dalam H.R Ahmad dan Ibnu Majah.
'Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat solat kami'.
Ibadan qurban ini juga diterangkan oleh Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqhiti: