Pendapat tersebut diperkuat dengan hadis lain yang artinya adalah
"Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa Jalla jadikan untuk umat ini," lalu seseorang berkata "bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya? Beliau bersabda: "Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa Jalla."
Baca Juga: Potong Kuku Sebelum Idul Adha Dilarang Bagi Umat Islam? Cek Kapan Hari Raya Idul Adha 2024
Hadis ini menegaskan bahawa tidak boleh dipotong atau dicukur adalah milik shohibul qurban, bukan hewan kurban.
Meski demikian muncul pertanyaan apakah larangan mencukur kuku dan rambut menjelang Idul Adha tersebut bersifat mutlak, haram? sunnah atau makruh?
Berdasarkan penafsiran Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menyatakan bahwa tidak makruh sama sekali memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.
Imam Malik menyatakan bahwa tidak memotong kuku dan rambut sifatnya adalah sunnah, bagi siapa saja yang ingin berkurban dan tidak memotong kuku, maka itu sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban” (HR. Al-Nasa’i).
Pendapat Imam Abu Hanifah dan seorang ulama bernama Syekh Abdullah Al-Jibrin memiliki kesamaan.
Baca Juga: HORE! Cuti Bersama Idul Adha 2024 Lumayan Bisa untuk Penyegaran