Doni Salmanan Ditahan Usai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Menyusul Indra Kenz, Ini Kasus yang Menjeratnya

9 Maret 2022, 14:07 WIB
Doni Salmanan Ditahan setelah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Menyusul Indra Kenz, Ini Kasus yang Menjeratnya /Instagram.com/@donisalmanan

PORTAL PURWOKERTO - Doni Salmanan ditahan oleh kepolisian pada Rabu 9 Maret 2022 dini hari.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Sosok Doni Salmanan, Biodata Crazy Rich Asal Bandung Sekaligus YouTuber yang Pernah jadi Tukang Parkir

Penahanan Doni Salmanan menyusul penahanan terhadap Indra Kenz atau Indra Kesuma sejak 25 Februari 2022 dengan kasus serupa.

Doni Salmanan yang kerap dijuluki sebagai crazy rich Bandung tersebut menerima 90 pertanyaan dari penyidik selama 13 jam pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip dari Antara, Rabu dini hari.

Pemilik akun YouTube King Salmanan ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kasus Binomo Artinya Apa? Afiliator Binomo adalah Apa? Berikut Penjelasan Lengkap Binomo dan Indra Kenz!

"Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap afiliator trading binary option tersebut berawal dari laporan salah satu korban aplikasi trading Quotex berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, terdiri dari ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Selain itu telah disita pula satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah disk lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Biodata dan Profil Doni Salmanan, Fakta Menarik Crazy Rich Asal Bandung yang Diduga Terlibat Investasi Binomo

Ramadhan menyampaikan bahwa ada dua alasan penahanan yang dilakukan terhadap Doni Salmanan, yakni alasan subjektif dan objektif dari penyidik.

Alasan subjektif penahanan adalah bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sementara alasan objektifnya adalah karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU.

Sebelumnya pada Selasa 8 Maret sebelum menjalani pemeriksaan, Doni Salmanan sempat menyampaikan bahwa ia mempercayakan kasusnya kepada kepolisian.

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Indra Kenz, Crazy Rich Medan Yang Tersandung Kasus Binomo


"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan di depan wartawan di Jakarta, Selasa.

Selain menghadapi ancaman penjara hingga 20 tahun, aset Doni Salmanan juga terancam disita.

Doni Salmanan kini resmi ditahan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, menyusul Indra Kenz yang telah ditahan sebelumnya terkait kasus serupa***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler