Baca Juga: Sinopsis The Colony, Ketika Cuaca di Bumi Tak Terkendali Lagi
Hal tersebut dikatakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.***