Bejat! Pria Ini Perkosa Anak Tirinya Ratusan Kali, Pengadilan Jatuhi Hukuman 1.050 Tahun Penjara

- 30 Januari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi: pemerkosaan*
Ilustrasi: pemerkosaan* /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO – Seorang pria asal Malaysia baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun. Tak hanya itu, ia juga menerima 24 kali cambukan sebagai hukuman tambahan. Pengadilan Malaysia memberikan hukuman berat ini karena terdakwa telah memperkosa anak tirinya sendiri ratusan kali.

Pria yang tak memiliki pekerjaan ini telah mengaku bersalah. Ia mengakui bahwa anak tirinya yang baru berusia 12 tahun telah ia perkosa sebanyak 105 kali. Perbuatan bejat ini berlangsung selama dua tahun, mulai dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Orang tua kandung korban bercerai pada 2015 silam. Ibu korban kemudian menikah dengan terdakwa setahun setelahnya, pada November 2016 lalu.

Baca Juga: Tega! Pria di Banyumas Ancam Anak Tiri Agar Mau Berhubungan Badan, Sebarkan Foto Tak Senonoh di Medsos

Peristiwa keji ini berlangsung ketika korban dan terdakwa berada berdua saja di rumah. Korban tak dapat melaporkan atau memberi tahu siapapun tentang tindakan durjana ini karena korban diancam akan dipukul oleh terdakwa.

Setelah ibu kandung membawa korban dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkannya ke pihak kepolisian, barulah korban berani angkat bicara.

Hukuman penjara selama 1.050 tahun, ditambah dengan 24 kali cambukan, dijatuhkan kepada terdakwa dengan alasan bahwa kasus pemerkosaan ini telah menimbulkan efek yang sangat buruk pada diri korban.

Baca Juga: Ibu, Waspadai Tempat Nongkrong Remaja, Hangout di Rumah Itong di Kembaran Ditawari Pil Koplo

Putusan majelis hakim dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu, 27 Januari 2021, waktu setempat.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x