Ganjar Pranowo Menolak Beri Sanksi Warga Penolak Vaksin, Langkah Persuasif Ditunda dan Sosialisasi

- 15 Februari 2021, 14:46 WIB
Hotline 119 Kemenkes untuk vaksinasi Covid-19
Hotline 119 Kemenkes untuk vaksinasi Covid-19 /Hening Prihatini/Kemenkes

PORTAL PURWKERTO - Perpres vaksin, sanksi  bagi penolak vaksin akan dihentikan bansos, Ganjar Pranowo menolak memberikan sanksi hukuman bagi penolak vaksin,  pelaksanaan percepatan vaksinasi, Jawa Tengah  mengutamakan upaya persuasif, lebih baik ditunda dan dibarengi sosialisasi.

Percepatan vaksin melalui Perpres vaksin, bukan untuk  perdebatan dihukum-tidak dihukum. Tapi edukasi sosialisasi, “Bagi penolak vaksin mending kita tunda dibarengi dengan sosialisasi dari pada upaya sanksi,” kata Ganjar Pranowo di Semarang hari ini Senin 15 Februari 2021.

Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo mengomantari Perpres Vaksin, usai rapat mingguan penanganan COVID-19 sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng.

Baca Juga: Wartawan di Cilacap Bakal di Vaksin, Masuk Vaksinasi Tahap II, Hanya Segini Jumlahnya

 "Solusi bagi yang menolak atau tidak setuju  adalah dengan menunda. Tidak perlu dipaksa harus saat itu juga, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan, kita tunda,” tambahnya.

Penolak vaksinasi karena mereka butuh untuk lebih diyakinkan  dan butuh diberi masukan lebih banyak.

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tau, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Hari Ini Dimulai di Banyumas, Siapa Saja yang Pertama Dapat?

Dengan penundaan dibarengi dengan dengan sosialisasi. Ganjar Pranowo yakin jika dengan langkah penundaan dan sosialisasi lebih masif maka dia optimis, percepatan vaksin hingga akhir tahun selesai sesuai target sesuai Perpres Presiden.

Mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo. “Kita akan masifkan edukasi terkait vaksinasi sampai akhir tahun, dan targetnya akhir 2021 vaksinasi akan selesai sesuai target,” katanya.

Mengapa memilih tidak menerapkan sanksi banyak aspek, diantaranya dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi daerah.

Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan soal perdebatan sanksi atau tidak sanksi.

Baca Juga: Beredar Kabar Nakes di Kawunganten Meninggal Dunia usai Di Vaksin, Dinkes Lakukan Penyelidikan

 "Akan lebih adem,  energi kita fokuskan pada sosialisasi dan percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan sanksi, hukuman hak asasi, yang membutuhkan energi banyak,” terangnya.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada Bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19.

Perpres vaksin ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. ***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah