Sertifikat Vaksin Palsu Mulai Beredar, Warga Dihimbau Tidak Mengunggah di Media Sosial

- 9 April 2021, 11:49 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19. Warga yang telah divaksin diharapkan tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi Covid-19
Sertifikat vaksinasi Covid-19. Warga yang telah divaksin diharapkan tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi Covid-19 /ARAHKATA/Lazarus Sandya Wella

PORTAL PURWOKERTO – Peluncuran sertifikat vaksinasi digital ternyata memancing maraknya jual beli paspor atau sertifikat vaksin palsu.

Sebagai tujuan awal, agar masyarakat lebih merasa aman dan mulai beraktivitas, bahkan antar negara, tanpa khawatir menularkan atau tertular virus Covid-19. Paspor atau sertifikat vaksin ini menjadi salah satu surat ijin untuk bepergian.

Namun ternyata ada saja ulah tangan kreatif yang melihat ini sebagai satu kesempatan. Paspor vaksin justru banyak diperjual belikan secara online, paspor atau sertifikat vaksin palsu ini dihargai sekitar Rp 175 ribu.

Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021, Lansia Menjadi Prioritas Untuk Vaksinasi Covid-19

Salah satu kasus dikabarkan terjadi di luar Indonesia. Beberapa hari sebelumnya, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mendesak masyarakat untuk tidak mengunggah foto kartu vaksinasi mereka di media sosial dan memperingatkan bahwa informasi tersebut dapat digunakan oleh penipu untuk memalsukan dokumen.

Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang memposting bukti vaksinasi mereka dan paspor vaksin palsu pun mulai bermunculan. 

Dikutip dari laman antara, Anderson dari DomainTools mengatakan memalsukan dokumen kertas merupakan hal yang "sangat mudah" dilakukan sekarang ini.

"Itu sepele, apalagi dengan alat pengedit yang kita miliki saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Dilakukan Secara Bertahap, Ini Kata Menkes Budi Gunadi

Vanunu dari Check Point juga mengatakan bahwa untuk mempersulit tindak pemalsuan, paspor atau sertifikat vaksin harus ditandatangani secara digital dengan kunci terenkripsi menggunakan sistem kode QR yang serupa dengan yang diadopsi di Israel.

China, Bahrain dan beberapa negara lain juga sudah memperkenalkan paspor vaksin, sementara Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa juga mengumumkan rencana pembuatan dokumen digital untuk tanda bukti seseorang telah divaksin.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Kuota Vaksin Ditambah Hingga 750 per Hari dalam Program Vaksinasi Massal di Purwokerto

Namun saat ini itu hanya berlaku untuk perjalanan internasional, dan syaratnya lagi, setiap negara harus mau berbagi data kependudukan mereka.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x