Menurut laporan tersebut, polisi Bengaluru telah menerima informasi tentang gembong Shahbaz, yang tinggal di daerah Rampura.
Insiden itu terjadi beberapa hari setelah dua kaki tangannya ditembak dan terluka oleh polisi Bengaluru dalam upaya melarikan diri.
Sejauh ini, Kepolisian Bengaluru telah menangkap sepuluh orang sehubungan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, dua kasus juga didaftarkan oleh Polisi Hatirjheel di Bangladesh di bawah undang-undang pornografi dan undang-undang perdagangan manusia.
Salah satu tersangka utama, Ridoy Babo, diidentifikasi oleh polisi divisi Tejgaon melalui akun media sosialnya.
Menurut kabar, Ridoy yang saat itu adalah ‘pimpinan’ dari aksi tersebut, telah memiliki 71 ribu pengikut di akun TikToknya.***