Baca Juga: Kasus Istri Bunuh Suami di Jayapura, Pura-Pura Dibegal, Ternyata Suami Ditikam Dibantu Selingkuhan
Dilansir dari WTSP.com, Cameron Herrin dijatuhi hukuman 24 tahun penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan 2 nyawa melayang.
Sedangkan John Barrineau mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan 15 tahun masa percobaan.
Keputusan ini dinilai kontroversial oleh banyak pihak, mengingat usia Cameron yang masih sangat muda saat kecelakaan tersebut terjadi.
Baca Juga: Biodata Cameron Herrin, Pembalap Liar yang Menghilangkan Nyawa Seorang Ibu dan Balitanya
Namun David Raubenolt, suami Jessica, memutuskan untuk tetap meminta hakim memberikan Cameron hukuman maksimal sebagai efek jera bagi para pengemudi muda yang ugal-ugalan di luar sana.
"Insiden ini telah merenggut dua nyawa dan menghancurkan kehidupan 4 keluarga. Tak ada hukuman yang dapat memperbaiki kerusakan ini atau menghidupkan kembali yang telah tiada, namun kami berharap hal ini dapat memberikan closure bagi keluarga korban," ucap Jaksa Negara Bagian Andrew Warren dalam pernyataannya.***