Mengenal Yellow Notice, Pemberitahuan Interpol yang Diminta Polri untuk Mencari Anak Ridwan Kamil

- 27 Mei 2022, 20:01 WIB
Mengenal Yellow Notice,  Pemberitahuan Interpol yang Diminta Polri Untuk Cari Putra Ridwan Kamil
Mengenal Yellow Notice, Pemberitahuan Interpol yang Diminta Polri Untuk Cari Putra Ridwan Kamil /interpol.int

PORTAL PURWOKERTO - Mengenal Yellow Notice, pemberitahuan yang diminta Polri pada Interpol untuk mencari Emmeril Khan Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss.

Diketahui Polri menghubungi Interpol Swiss dan meminta Yellow Notice untuk membantu pencarian putra Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz.

Yellow Notice tersebut diminta Polri pada Interpol Swiss hari Jumat, 27 Mei 2022. Emmeril Khan Mumtadz hanyut pada Kamis, 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss.

Baca Juga: Kedalaman Sungai Aare Swiss, Lokasi Hilangnya Putra Sulung Ridwan Kamil hingga Minta Tolong Interpol

International Criminal Police Organization (Interpol) adalah organisasi antar pemerintah yang bertujuan untuk mengkoordinasikan kerja sama kepolisian di seluruh dunia.

Organisasi ini beranggotakan 195 negara anggota, salah satunya adalah Indonesia.

Pemberitahuan Interpol atau Interpol notice adalah permintaan kerja sama atau peringatan internasional yang memungkinkan kepolisian di negara anggota untuk saling berbagi informasi penting, terutama terkait kejahatan 

Interpol menggunakan pemberitahuan atau notice berkode warna. Ada 8 kode warna yang digunakan, salah satunya adalah kuning atau Yellow Notice.

Baca Juga: Apa itu Yellow Notice? Sinyal Interpol dalam Pencarian Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: interpol.int


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah