Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

26 November 2020, 11:47 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Tangkap Tangan KPK RI terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo /YouTube KPK RI

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis dan lainnya tahun 2020. Salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, seperti dikutip Portal Purwokerto dari kanal YouTube KPK RI,  Kamis 26 November 2020, menyatakan jika KPK mengamankan 17 orang dibeberapa tempat, di bandara udara Soekarno-Hatta, Depok, dan Bekasi Jawa Barat pada Rabu 25 November 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada tujuh orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Tujuh orang tersangka, yang ditetapkan yakni, sebagai penerima yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KeLautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Baca Juga: Cerita KPK Tangkap Menteri KKP, Suara Ali Ngabalin Bergetar Saat di Mata Najwa

Dalam perkara ini Edhy Prabowo selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Udaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreu Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri Menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Baca Juga: Dari Jam Rolex, Tas Tumi, LV sampai Baju Old Navi, Daftar Belanja Edhy Prabowo dari Uang Suap

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Baca Juga: Pesan Duka Mengharukan Disampaikan Pele kepada Maradona

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Safri dan APM saat di Amerika Serikat.

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat. Sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Baca Juga: Diego Maradona Legenda Sepak Bola Argentina Tutup Usia, karena Serangan Jantung

Di samping itu pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin

Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.

Kronologis penangkapan, KPK menerima adanya dugaan korupsi, pada tanggal 21-23 November, KPK menerima informasi adanya transaksi dari rekening bank, sebagai penampung dana untuk pembelian sejumlah barang di wilayah luar Indonesia.

Baca Juga: Saat Ini, Putin Tidak Akan Disuntik Vaksin Virus Corona, Jokowi Malah Siap Jadi yang Pertama

“Selanjutnya tanggal 24 November, tim bergerak menjadi beberapa tim melakukan di bandara Soekarno-Hatta, Depok dan Bekasi, untuk menindaklanjuti informasi, dan mengamankan 17 orang, dan tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka karena memenuhi minimal dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan pada tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan, atau tetap,” katanya.

Selanjutnya, tujuh orang tersangka, termasuk Edhy Prabowo ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai dari 25 November sampai 14 Desember di gedung Merah Putih KPK.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube KPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler