PORTAL PURWOKERTO – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan. Penetapan ini dilakukan KPK pada Rabu 25 November 2020 malam.
Politikus Partai Gerindra ini dinyatakan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis dan lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut. Edhy bahkan menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Jokowi Percaya KPK Bakal Transparan
KPK menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo. Sebagai penerima yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KeLautan dan Perikanan SAfri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diaatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Nawasi Pamolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu malam, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
Baca Juga: Diego Maradona Legenda Sepak Bola Argentina Tutup Usia, karena Serangan Jantung
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan jika penyelidikan kasus dimulai pada Bulan Agustus lalu. Setelah dilakukan pengumpulan informasi, KPK bergerak melakukan penangkapan terhadap para terduga.
“Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentu sejak Agustus bukan waktu yang singkat,” ujarnya.