Baca Juga: Covid-19 Naik Hingga 2.043 Kasus, Empat Kantor Dinas di Cilacap Ditutup
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo bersama dengan lima penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangan pihak pemberi, Suharjito disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***