PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Pabowo menjadi tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis dan lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo menggunakan uang suap Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat. Belanja ini dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.
“Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi, LV, baju Old Navi,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Diduga Terima Rp9,8 Miliar dan 100 Ribu Dolar AS, Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Aliran dana tersebut diduga ditransferkan dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) pada 5 November 2020 ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) yang merupakan Sekretaris priadi isteri Edhy Prabowo, sebesar Rp3,4 miliar.
“Uang tersebut ditransferkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain untuk dipergunakan belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS,” katanya.
Baca Juga: Maradona Meninggal, Heningkan Cipta di Pertandingan UEFA Semalam Hingga Napoli Ucapkan Belasungkawa
DIjelaskan, pada Bulan Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo. Sebagai penerima yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KeLautan dan Perikanan SAfri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).