Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen Negatif , Tak Berlaku di Sumatera

21 Desember 2020, 12:34 WIB
ilustrasi foto : PT Kereta Api Indonesia mewajibkan penumpang untuk menunjukan hasil rapid test antigen kepada calaon penumpang /Pikiran Rakyat/

 

PORTAL PURWOKERTO -  Setelah sejumlah wilayah di Pulau Jawa menerapkan kepada pendatang wajib rapid test antigen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memberlakukan hal yang sama kepada calon penumpangnya.

Namun peraturan tersebut tidak berlaku pada penumpang kereta api jarak jauh di Sumatera, penumpang cukup menunjukkan hasil rapid test antibody atau PCR negatif.

Wajib menununjukkan hasil rapid test antigen negatif mulai diberlakukan mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8  Januari 2021,raoid khususnya pada  pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.

Baca Juga: Kata dan Doa Menyentuh Untuk Ibu di Hari Ibu 22 Desember 2020

Kewajiban menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api diatur dalam  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta  dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam rilis yang diterima Portal Purwokerto Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Lirik lagu Lemon Tree dari Fool's Garden, Ternyata Menceritakan Kebosanan Di Rumah Aja

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

 Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil rapid  test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga: Lirik lagu Lemon Tree dari Fool's Garden, Ternyata Menceritakan Kebosanan Di Rumah Aja

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

 

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan panjang.Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler