Catat! Tarif Tertinggi Tes Swab Antigen di Indonesia Rp275 Ribu

- 20 Desember 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Polina Tankilevitch/pexels/

PORTAL PURWOKERTO – Meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah memperketat peraturan, menjelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sejumlah daerah memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan rapid antigen atau tes swab antigen, dari sebelumnya hanya rapid test saja.

Rapid antigen atau swab antigen ini menjadi salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetic atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Baca Juga: Waduh, Jangan Nekat Masuk Jateng Kalau Tidak Bawa Keterangan Rapid Antigen, Ada Pemeriksaan

Beberapa daerah yang melaksanakan aturan tersebut diantaranya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali dan Provinsi Jawa Barat. Keputusan rapid tes antigen ini rata-rata diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020. 

Rumah Sakit, Klinik pun telah membuka pelayanan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen atau swab antigen ini. Harganya pun bervariasi Rp230.000 sampai Rp350.000.

Baca Juga: Terkini, Harga dan Lokasi Tes Swab Antigen di Purwokerto Agar Libur Akhir Tahun Lancar Pemeriksaan

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan rapid test antigen atau swab ini. Hal ini sudah tertuang pada Surat Edaran SE.HK.02.02/1/4611/2020 tentang Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

SE ini diunggah di akun media sosial resmi Kemenkes RI, salah satunya di Instagram dengan akun @kemenkes_ri pada Sabtu 19 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Zona Jakarta Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x