Catat! Tarif Tertinggi Tes Swab Antigen di Indonesia Rp275 Ribu

- 20 Desember 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Polina Tankilevitch/pexels/

Dalam pernyataannya, Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antigen atau swab antigen, Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar pulau Jawa.

Baca Juga: Gemes Banget! Ini Potret Ridwan Kamil Asuh Anak Ketiganya, Arkana

Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri. Rapid swab antigen ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivits perjalanan orang dalam negeri dengan amsa berlaku selama 14 hari.

Pemeriksaan rapid swab antigen ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan dilakukan oleh tenaga kesehatan, sesuai dengan standar operasional.

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah. Selian itu, fasilitas kesehatan tersebut juga harus menggunakan reagen yang mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Baca Juga: Nginep di Hotel Murah dan Low Budget Bisa Banget Kalau Liburan Di Purwokerto, Backpacker Juga Ada

Melalui SE tersebut, Kemenkes mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Dikutip Portal Purwokerto dari Zona Jakarta dengan judul Ketok Palu! Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp275 Ribu, Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang Batasan tarif tertinggi biaya tes swab antigen untuk Covid-19.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid swab antigen tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.

Komponen tersebut yakni jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Zona Jakarta Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah