Bye WNA! Indonesia Tutup Pintu Bagi Turis Asing di 2021, Cegah Masuk Varian Baru Virus Covid-19

28 Desember 2020, 21:13 WIB
Waspada Virus Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021. /setkab.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Tak ingin ada penambahan kasus positif Corona apalagi varian baru virus Covid-19, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

Hal ini disampaikan dalam keterangan di laman resmi Kementerian Kesekretariatan Negara (Setneg) RI pada Senin, 28 Desember 2020.

Penutupan pintu untuk warga asing masuk ke Indonesia dimulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Waduh, Istora Senayan GBK Jadi Tempat Rawat Pasien Covid-19? Varian Baru Virus Covid-19?

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.

Retno menambahkan bahwa bagi WNA yang terlanjur datang ke Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR dari negara asalnya dan melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Tenggelam Sungai Kaligatel Sawojajar Sumpiuh Banyumas Sudah Ditemukan

Hal tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia," lanjut Retno.

"Kemudian WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan dan akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR," kata Menlu.

Baca Juga: Ditutup, 86 Obyek Wisata di Jateng Selama Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru, Ini Alasannya

Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Penutupan ini tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dan ingin kembali  ke tanah air.

Meski demikian, WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Baca Juga: Alamak, Enam Kabupaten Zona Merah Tutup Total Wisata Tahun Baru, Cegah Klaster Covid 19 di Jateng

"Setibanya di Indonesia, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan," jelas Retno.

Namun, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka dari 14 Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Brebes

Varian baru virus Covid-19 diyakini lebih cepat menular dibanding virus Covid-19 sebelumnya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Setneg RI

Tags

Terkini

Terpopuler