Waduh, Penolak Vaksin di DKI Di Denda 5 juta, Daerah Lain Bagaimana

6 Januari 2021, 09:38 WIB
Program vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan setelah keluarnya fatwa MUI. Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia. / freepik.com/

PORTAL PURWOKERTO - Vaksinasi Covid-19 dimulai pekan depan, pemerintah berharap, program vaksinasi dapat mempercepat penanganan pandemi. Sehingga aktivitas bisa segera pulih seperti sedia kala.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebanyak 3 juta dosis vaksin sudah mulai didistribusikan ke daerah.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia, yaitu Bio Farma, Moderna, Pfizer-BioNTech, Sinopharm, Oxford-AstraZeneca, dan Sinovac.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Lava Pijar Sudah Terlihat, Warga dan Hewan Ternak Mulai Diungsikan

Namun di sisi lain penolakan terhadap vaksin  diperkirakan juga akan terjadi, informasi negatif  hoaks soal vaksin Covid di media sosial juga semakin kencang. Berpengaruh besar terhadap masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  jauh hari sudah mengantisipasinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Full, Video Gisel Bukan 19 Detik Saja, Alasan Gisel Rekam Video Ternyata Sangat Mengejutkan

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi. Sanksi diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak vaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ucap Ariza kepada wartawan, Senin 44 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta Mundur Jam Tayang Jadi Pukul 20.00 WIB, Saksikan Gemasnya Andin- Al dan Nino yang Galau

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Lalu bagaimana dengan daerah lain,seperti Jawa Tengah, berdasarkan angka dalam peta sebaran Covid-19 , Jawa Tengah memimpin dengan 9 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut  adalah yang terbanyak dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang lain.Jumlah ini adalah yang terbanyak dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang lain.

Baca Juga: Selain Prakerja dan BLT Dana Desa, Berikut Daftar Bantuan 2021 yang Diperpanjang Pemerintah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga sepekan sebelum pelaksanaan, belum memberikan  sinyal untuk memberlakukan sanksi berupa denda terhadap warga yang menolak vaksinasi. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler