Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12? Jangan Lakukan Ini Atau Insentif Pelatihan Gagal Cair

28 Februari 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Sudah lulus Kartu Prakerja Gelombang 12, Jangan lakukan ini agar insentif bisa cair /ANTARA/HO-dok pri/

PORTAL PURWOKERTO – Pengumuman peserta yang lolos program Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah diumumkan. Ada sekitar 600.000 peserta yang dinyatakan lolos menjadi peserta prakerja gelombang 12.

Bagi yang lolos, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta. Pertama mereka akan mendapatkan pagu sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan ini bisa dibeli di platform digital yang bekerjasama dengan Prakerja.

Ada berbagai pilihan pelatihan di tawarkan oleh beberapa platform seperti Bukalapak, Tokopedia, Maubelajarapa, Pintaria, Sekolahmu, Kemnaker dan juga Pijar.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini yang Harus Dilakukan Agar Insentif Segera Keluar

Setelah memilih pelatihan, peserta harus membayar dengan menggunakan pagu yang telah diberikan. Pelatihan, harus diikuti oleh peserta, maksimal 30 hari setelah Kartu Prakerja diterima.

Insentif ini hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah setelah menyelesaikan pelatihan. Nantinya peserta akan mendapatkan dua insentif, yakni insentif pelatihan dan insentif survei.

Baca Juga: 7 Jurus Anti Gagal Upload Foto KTP untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Yuk Coba!

Untuk insentif pelatihan diberikan dengan besaran Rp600 ribu perbulan selama empat bulan, sehingga total mendapatkan Rp2,4 juta. Sedangkan insentif survei keberkerjaan sebesar Rp50 ribu per survei, dan ada tiga kali survei sehingga total Rp150.000.

Namun, meskipun sudah lolos program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini, ada beberapa syarat agar insentif pelatihan bisa keluar, simak ya :

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan

Baca Juga: Tagar #JKT48ThankYouForTheMemories Menggaung di Twitter pada Upacara Kelulusan Member JKT48

3. Telah memberikan penilaian terhadap lembaga pelatihan di platform digital

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening atau I yang didaftarkan sudah tervalidasi, serta e-wallet sudah di upgrade menjadi premium

Penyaluran insentif akan dilakukan, maksimal 7 Hari Kerja setelah persyaratan terpenuhi.

Baca Juga: Tes GeNose C19 Di Stasiun Purwokerto, Tiga Penumpang Positif Covid Tidak Diperkenankan Naik Kereta Api

Sedangkan untuk insentif survei diterima setelah peserta mengisi survei di www.prakerja.go.id. Insentif ini bisa di cek di dashboard akun kamu.

Insentif pun bisa gagal cair, apabila :

1. Belum mengisi ulasan pada lembaga pelatihan

2. Belum memberikan penilaian terhadap lembaga pelatihan

Baca Juga: Menkopolhukam Sampaikan Berita Duka, Mahfud MD: Algojo Para Koruptor Wafat

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan tidak aktif

4. Akun e-wallet belum di upgrade menjadi premium, atau belum melakukan verifikasi KTP dan swafoto

5. Data KTP dan Swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan hang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hanya Rp20 Ribu, Kini Stasiun Purwokerto Mulai Layani Tes GeNose C19, Ini Syaratnya

Jadi, ayo perhatikan langkah-langkah tersebut agar insentif pelatihan bisa ditansferkan ke rekening bank ataupun akun e-wallet Kamu. Selamat, dan semoga bisa meningkatkan ketrampilanmu.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler