Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Siapkan Dokumen dan Berkas dari Sekarang

8 Juni 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi CPNS, Berikut Syarat Daftar CPNS 2021 /JURNAL PALOPO

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah belum secara remi mengumumkan waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Sebelum pemerintah benar-benar membuka pendaftaran, masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mulai menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat pendaftaran.

Pasalnya tahun ini pemerintah tidak hanya membuka seleksi bagi CPNS tetapi juga PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Apa saja berkas yang perlu disiapkan yang digunakan sebagai syarat CPNS 2021?

Baca Juga: Formasi CPNS Kebumen 2021, Ini Daftar Resminya, Daftar Lewat BKD Kebumen CPNS 2021?

Baca Juga: Link Simulasi CAT BKN Mempermudah Persiapan Tes CPNS 2021

Berikut syarat CPNS 2021 yang mesti diketahui baik syarat dokumen maupun syarat umumnya:

Dokumen yang wajib dilengkapi:

- KTP
- NIK
- Email
- Ijazah dan akreditasi
- Sertifikasi
- TOEFL bagi yang meminta

Syarat umum untuk mendaftar CPNS antara lain:

- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara karena melakukan tindak pidana selama dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri atau pegawai swasta

Baca Juga: Dana Haji Aman, Ada di Bank Syariah, BPKH Jamin Pengembalian Dana Haji Tapi ..

- Tidak berkedudukan sebagai anggota TNI/Polri, PNS, calon PNS

- Tidak menjadi pengurus/anggota partai politik

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan/posisi yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain seperti yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Juni di Jateng, Terima 11.648 lowongan, Daftar Secara Online

Untuk mendaftarnya saat ini melalui website resmi https://sscn.bkn.go.id. Karena pendaftaran akan dilakukan secara online semua maka saat mendaftar harus sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Seleksi yang harus dilalui untuk menjadi PNS saat ini yakni mulai dari pendaftaran online, seleksi administrasi, verifikasi berkas, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).***

 

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler