Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Siapkan Dirimu dan Dapatkan Skill di Pelatihan Digital

4 Agustus 2021, 17:22 WIB
Cara daftar kartu Prakerja Gelombang 18, Siapkan dirimu dan dapatkan skill di pelatihan digital / www.prakerja.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18, masih sama seperti gelombang 1 hingga 17.

Cara daftar Kartu Prakerja cukup dengan mengisikan data diri, pendidikan di form yang disediakan di laman prakerja.go.id.

Jika kalian sudah memiliki akun dan belum berhasil lolos di gelombang 1 hingga 17, maka kalian cara daftar Kartu Prakerja cukup update data diri terbaru di dashboard prakerja.go.id.

Baca Juga: Tidak Bisa Upload Foto KTP di Prakerja saat Akan Update Data Diri? Ini Beberapa Poin yang Harus Diperhatikan

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Adapun program yang diberikan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Jadi jika kalian sudah bekerja, namun merasa perlu meningkatkan skill dan tidak didapatkan di tempat kerjamu, maka kalian bisa mengikuti Program Kartu Prakerja.

Selain itu Program Kartu Prakerja juga bisa diikuti oleh difabel, bahkan Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Klik https //dashboard.prakerja.go.id/masuk Langsung Bisa dan Mudah!

Jadi difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja. Tak heran hingga saat ini tercatat sudah 41.717 difabel yang menerima manfaat Kartu Prakerja.

Karena cara daftar Kartu Prakerja memang dirancang memudahkan peserta dengan melakukan semua akses secara digital, mulai dari pelatihan, pembayaran, hingga pemberian insentif.

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ada Seleksi Ketat, Simak di Sini

  1. - WNI berusia 18 tahun ke atas.
    - Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
    - Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
    - Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
    - Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
    - Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler