Kabar Gembira! Kini Sudah Ada Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah, Yuk Simak Caranya

13 Oktober 2021, 23:19 WIB
Kabar Gembira! Kini Sudah Ada Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah, Yuk Simak Caranya /Maria Nofianti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah meluncurkan bantuan umkm baru pada tanggal 9 September 2021 lalu yang bernama Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung atau disingkat BTPKLW.

Bantuan ini digelontorkan pemerintah sebesar Rp1,2 Juta kepada 1 juta pelaku usaha mikro, terutama pedagang kaki lima dan pemilik warung yang berada di wilayah PPKM level 4.

Salah satu syarat mutlak penerima bantuan ini yaitu belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau disingkat BPUM.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Ditransfer

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan tunai ini diluncurkan untuk memberikan kompensasi kerugian ekonomi pada masyarakat serta mendongkrak kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.

“BTPKLW selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, BLPKLW juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.” Tuturnya dikutip dari laman covid-19.go.id.

Bantuan BTPKLW didata oleh TNI dan polri melalui aplikasi atau pendataan secara langsung di lapangan.

Baca Juga: NO RIBET! Cara Mencairkan BSU di Bank Mandiri, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Cair

Untuk operasi di lapangan dalam pembagian undangan, dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Bantuan ini disediakan sebanyak 1 juta paket sebesar Rp1,2 juta. Operasi di lapangan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal usaha masing-masing.” Tuturnya.

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah BTPKLW.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki E-KTP.

3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.

4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.

6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.

Baca Juga: Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya

Untuk cara mendaftar bantuan pemerintah BTPKLW, mari disimak di bawah ini.

1. Masyarakat menghubungi Babinsa atau Bhabinkantibnas untuk didata serta disurvey.

2. Mengisi data diri dan informasi usaha supaya dapat memperoleh BTPKLW.

3. Setelah mengisi data diri, tinggal menunggu surat undangan yang akan diserahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas kepada pelaku usaha warung.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftar bantuan BTPKLW. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler