Mulai 9 Maret 2022, Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Tanpa Hasil Negatif PCR atau Antigen, Telah Vaksin Lengkap

9 Maret 2022, 18:59 WIB
Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif PCR/Antigen jika Sudah Vaksin Lengkap, Cek Syarat Lengkap Perjalanan.* /KAI

PORTAL PURWOKERTO - Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding jika telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).

Hal ini disampaikan oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam siaran pers KAI pada Rabu, 9 Maret 2022.

Sementara bagi pelanggan yang baru mendapatkan satu dosis vaksin maupun belum vaksin sama sekali, tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat boarding.

Baca Juga: Dadang Supriatna Bakal Maju jadi Gubernur Jawa Barat? Ini Klarifikasinya!

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Diungkapkan oleh KAI, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca Juga: Lupus: Tangkaplah Daku, Kau Kujitak! Cerita Pendek Fenomenal Karya Hilman Hariwijaya

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi  Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR

Apabila pelanggan tidak melengkapi persyaratan maka tidak boleh melakukan perjalanan dan dapat membatalkan tiketnya.

Demikian pula jika pelanggan sudah divaksin namun positif Covid-19 dalam kurun 14 hari ke belakang, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. 

Selama berada di dalam kereta apa, pelanggan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. 

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru Efektif 8 Maret 2022, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen

Selain itu pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Untuk perjalanan kurang dari dua jam, pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan Mandalika Kementerian PUPR Basuki Hadimuljono Cek Infrastruktur Penunjang

KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu KAI juga masih menyediakan 84 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Kini jika sudah divaksin lengkap, naik kereta api jarak jauh tak lagi harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, berlaku mulai 9 Maret 2022.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler