PORTAL PURWOKERTO - Aturan perjalanan terbaru yang berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan darat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT antigen, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2022.
Aturan perjalanan ini berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Poin-poin penting ketentuan perjalanan terbaru bagi PPDN adalah sebagai berikut:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.