Logo Halal Baru Siap Berlaku Nasional

13 Maret 2022, 09:33 WIB
Logo Halal Baru Siap Berlaku Nasional /

PORTAL PURWOKERTO - Logo halal baru siap berlaku nasional yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan logo halal ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang dipilih adalah artefak-artefak budaya yang berkarakter kuat sekaligus merepresentasikan Halal Indonesia.

Logo halal baru ini berbentuk Gunungan dan motif Surjan pada wayang kulit yang melambangkan kehidupan manusia.

Baca Juga: PLTP Dieng Ternyata Bukan Meledak, Ini Kronologis Lengkapnya! Apa Itu Gas H2S?

Gunungan ini tersusun dari kaligrafi Arab yaitu Ha, Lam Alif, dan Lam yang membentuk kata halal. Maknanya semakin tinggi ilmu dan semakin bertambah usia, semakin manunggaling atau bersatunya jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan.

Motif Surjan yang dipakai dalam logo halal baru ini, kata Aqil Irham, sejalan dengan tujuan Jaminan Produk Halal Indonesia yang memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal.

Sementara warna ungu dipilih untuk logo halal baru sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekunder. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sedangkan hijau toska bermakna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan. Selain itu logo halal ini juga menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan mempunyai sertifikat halal dari BPJPH.

Baca Juga: Apa Saja Pinjol Bunga Paling Rendah? Berikut Daftarnya!

Pencantuman logo halal ini harus di tempat yang mudah terlihat dan dibaca, tidak mudah terhapus, dilepas, dan dirusak. Sesuai dengan Pasal 25 UU Nomor 23 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman logo halal ini menjadi salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal sekaligus menjaga kehalalan produk secara konsisten.

Logo halal baru ini terdiri dari dua bentuk yaitu logogram dan logotype. Logogram yang dipilih adalah berbentuk Gunungan dan motif Surjan. Sementara logotype yang digunakan adalah tulisan Halal Indonesia dan diletakkan di bawah logo halal yang baru.

Kedua komponen ini harus digunakan bersamaan dan tidak boleh dipisah. Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, logo halal ini bisa digunakan sesuai ketentuan agar memudahkan masyarakat Indonesia dalam memilih produk yang halal.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler