Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan

20 April 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi Tes PCR. Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat mudik 2022 untuk anak usia 6-17 tahun terbaru, tak perlu Antigen dan PCR untuk ikut perjalanan pulang kampung bersama orang tua.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperbaharui syarat perjalanan mudik untuk anak usia 6-17 tahun yang berlaku mulai 19 April 2022.

Dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dikecualikan terhadap kewajiban rapid test antigen.

Pemudik berusia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil test negatif rapid test antigen dan cukup melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: 7 Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2022, Wajib Tahu!

Kebijakan ini dibuat setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menerapkan syarat antigen dan PCR bagi pemudik yang belum berusia 18 tahun, seperti dikutip dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum dibooster nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR.

Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah 2 kali,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin 18 April 2022.

Ketentuan perjalanan yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 16 Tahun 2022 tersebut di antaranya:

Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Lebaran 2022 ,Pesan Hari Ini 18 April 22, Tersedia 10.500 Tiket, Daftar mudikhubdat2022com

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan syarat rapid test antigen dan PCR bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi booster.

Baca Juga: Daftar Mudik Jasa Raharja Co Id Get Token, Link Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Tahap Dua Dibuka 18 April 2022

Namun aturan tersebut dikeluhkan masyarakat yang mengikutsertakan anak dan remaja dalam perjalanan mudik, mengingat vaksin booster sendiri hanya dapat diterima oleh mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan respon dengan memutuskan agar anak usia 6-17 tahun tak perlu Antigen dan PCR untuk ikut perjalanan pulang kampung bersama orang tua.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler