Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini agar Bisa Pulang Kampung

- 17 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi. Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini Agar Bisa Pulang Kampung
Ilustrasi. Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini Agar Bisa Pulang Kampung /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PORTAL PURWOKERTO – Apa saja syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan bus? Ini dolumen yang harus disiapkan agar bisa pulang kampung.

Pemeirntah kembali mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran, setelah dua tahun di larang karena mencegah menularnya kasus Covid-19.

Meskipun pemerintah mempersilahkan mudk Lebaran, ada syarat yang harus tetap di laksanakan oleh para calon pemudik, agar bisa kembali ke kampung halaman.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi

Semua moda trasportasi bersiap untuk mengangkut para pemudik menuju ke daerahnya amsing-masing. Pemerintah juga telah membuat aturan untuk bisa mudik lebaran.

Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 mengatur syarat mudik Lebaran menggunakan bus.

Peraturan tersebut membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, termasuk ke dalamnya naik bus saat mudik Lebaran 2022.

Ini syarat mudik lebaran 2022 naik bus dan dokumen yang harus disiapkan agar bisa pulang kampung:

Baca Juga: Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Kuota Ditambah! Klik mudikhubdat2022.com Pulang Kampung ke 14 Kota

- Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) harus membawa dokumen sertifikat vaksin dosis ketiga, Aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Permenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x