PORTAL PURWOKERTO – Apa saja syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan bus? Ini dolumen yang harus disiapkan agar bisa pulang kampung.
Pemeirntah kembali mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran, setelah dua tahun di larang karena mencegah menularnya kasus Covid-19.
Meskipun pemerintah mempersilahkan mudk Lebaran, ada syarat yang harus tetap di laksanakan oleh para calon pemudik, agar bisa kembali ke kampung halaman.
Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi
Semua moda trasportasi bersiap untuk mengangkut para pemudik menuju ke daerahnya amsing-masing. Pemerintah juga telah membuat aturan untuk bisa mudik lebaran.
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 mengatur syarat mudik Lebaran menggunakan bus.
Peraturan tersebut membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, termasuk ke dalamnya naik bus saat mudik Lebaran 2022.
Ini syarat mudik lebaran 2022 naik bus dan dokumen yang harus disiapkan agar bisa pulang kampung:
- Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) harus membawa dokumen sertifikat vaksin dosis ketiga, Aplikasi PeduliLindungi.