Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini agar Bisa Pulang Kampung

- 17 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi. Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini Agar Bisa Pulang Kampung
Ilustrasi. Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini Agar Bisa Pulang Kampung /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

- Untuk penumpang yang sudah vaksin Dosis Kedua, wajib membawa sertifikat vaksin dosis Kedua, Hasil Negatif Rapid Test Antigen (maks. 1 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi.

- Warga yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib membawa hasil negatif Rapid Test PCR (maksimal 3 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi, surat keterangan kesehatan khusus atau penyakit komorbid hasil negatif Rapid Test PCR (maksimal 3 x 24 jam),  Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

- Pemudik di bawah usia 6 tahun, bisa melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Benarkah Wajib Vaksin Booster dan PCR? Simak Selengkapnya

Selain itu, wajib bagi seluruh penumpang untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Demikian syarat mudik Lebaran 2022 yang sudah berlaku sejak April 2022. Pastikan siapkan dokumen perjalanannya, agar bisa pulang kampung.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Permenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah