Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi

- 16 April 2022, 13:55 WIB
Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi
Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi /peduli lindungi

PORTAL PURWOKERTO – Ini dia cara mengisi eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik Lebaran 2022 pakai mobil pribadi.

Simak informasi cara mengisi eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik Lebaran 2022 pakai mobil pribadi yang sudah dibolehkan oleh pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengizinkan kembali tradisi mudik Lebaran. Kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali menjadi alasan masyarakat dapat mudik ke kampung halaman.

Sejumlah 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor diperkirakan akan meramaikan mudik Lebaran 2022 di pulau Jawa.

Pemerintah menekankan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan agar tak ada lonjakan kasus Covid-19 pada Lebaran 2022.

Pengetatan protokol kesehatan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan darat.

Baca Juga: Peduli Lindungi Menyadarkan Masyarakat untuk Vaksinasi Covid-19

Pengetatan aturan mudik ini membuat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran mengenai Persyaratan Mudik Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriah.

Aturan mudik Lebaran 2022 bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi dalam perjalanan darat wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi. Siapkan Sertifikat Vaksin Dosis Ketiga dan Aplikasi PeduliLindungi bagi yang sudah vaksin dosis ketiga.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: PeduliLindungi Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x