HOAKS! Artikel Menag Minta Dana Haji untuk IKN itu Fitnah, Ini Fakta Asli Dana Haji,

9 Mei 2022, 11:54 WIB
HOAKS! Artikel Menag Minta Dana Haji untuk IKN itu Fitnah, Ini Fakta Asli Dana Haji /tangkapan layar Kemenag

PORTAL PURWOKERTO – Hoaks! Artikel Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah, ini fakta asli dana haji.

Beredar di media sosial berita yang menampilkan tangkapan layar dengan judul Menag minta ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN.

Berita yang beredar di media sosial itu sepenuhnya hoaks dan hasil manipulasi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) membantah tegas berita tersebut.

Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi Kemenag pada Senin, 9 Mei 2022, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin bantah berita Menag minta dana haji untuk IKN.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Jamaah Berhak Haji 2022 dari Kemenag Lengkap Seluruh Indonesia, Cukup Klik Link di Sini

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Akhmad Fauzin seperti yang dikutip Portal Purwokerto.

Menurutnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Akhmad Fauzin mengatakan itu bukan kewenangan Menag.

Artikel yang dipelintir dan dimanipulasi itu berjudul Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran. Berikut link artikel aslinya.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014408902/menag-yaqut-cholil-qoumas-diminta-turun-dari-jabatannya-buntut-ucapan-selamat-lebaran?page=all

Faktanya, Akhmad Fauzin mengatakan bahwa sejak 2018 tata kelola dana haji bukan tanggung jawab Kemenag.

Baca Juga: Daftar Nama Jamaah Haji 2022 Kemenag Terbaru, Cek Daftar Jamaah Berhak Haji 2022 Berbagai Provinsi

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” tambahnya.

Akhmad Faudzin kembali menambahkan dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Akhmad Faudzin menambahkan Kemenag sudah tidak bisa campur tangan dalam dana haji.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tambahnya.

Baca Juga: 1 Juta Jamaah Berangkat Haji di 2022, Simak Biaya dan Syarat Ibadah ke Tanah Suci Tahun Ini

Pihak Kemenag melalui dirinya menegaskan Menag minta dana haji untuk IKN itu sepenuhnya fitnah.

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” tegasnya.

Menurut Akhmad Faudzin, Kemenag mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait berita hoaks dan fitnah tersebut.

Demikian informasi Menag minta dana haji untuk IKN merupakan berita hoaks dan fitnah.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenag Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler