Sudah Bisa Lepas Masker, Simak Pernyataan Lengkap dari Presiden Jokowi Mengenai Aturan Pelonggaran Masker

17 Mei 2022, 18:54 WIB
Sudah Bisa Lepas Masker, Simak Pernyataan Lengkap dari Presiden Jokowi Mengenai Aturan Pelonggaran Masker /

PORTAL PURWOKERTO – Hari ini, Selasa 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkana aturan terbaru mengenai pelonggaran masker bagi masyarakat.

Melalui konferensi pers yang dilakukan Presiden Jokowi di Istana Bogor yang kemudian ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022, Jokowi menyampaikan aturan pelonggaran masker bagi Masyarakat.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat sudah boleh melepas masker saat beraktifitas di luar ruangan jika memang tidak terdapat banyak orang.

Selain mengumumkan mengenai pelonggaran masker bagi masyarakat, Presiden Jokowi menyampaikan aturan lainnya terkait pelonggaran masker.

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi mengenai aturan terbaru pelonggaran masker:

Baca Juga: Kemenkes Umumkan Hasil Serologi Nasional, Kekebalan Antibodi Covid-19 Indonesia Sudah Mencapai 88,6 Persen

Assalamualaikum Wr Wb

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Sesudah Vaksin Boleh Minum Es? Adakah Makanan dan Minuman yang Dilarang Setelah Vaksin Covid-19?

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Baca Juga: Biodata Indra Rudiansyah, Mahasiswa Oxford Asal Indonesia yang Bantu Kembangkan Vaksin Covid-19

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini

Wassalamualaikum Wr Wb.

Demikian informasi mengenai pernyataan lengkap terkait aturan baru pelonggaran masker bagi masyarakat seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Kanal YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler