Hore! Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

- 17 Mei 2022, 18:46 WIB
Hore! Jokowi Bolehkan Lepas Masker di luar Ruangan, bagaimana aturan sesungguhnya?
Hore! Jokowi Bolehkan Lepas Masker di luar Ruangan, bagaimana aturan sesungguhnya? /YouTube/@Sekretariat Presiden

PORTAL PURWOKERTO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan masyarakat boleh lepas masker di luar ruangan.

Kabar tersebut diumumkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 17 Mei 2022. Dalam video Presiden Jokowi menyatakan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi, pada siaran pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Tanggal 17 Mei Diperingati Hari Apa? Simak Sejarah Lengkapnya

Jokowi mengatakan, apabila sedang melakukan aktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, masyarakat dibolehkan tidak menggunakan masker.

Aturan tersebut berlaku selama area sedang tidak dalam keadaan padat alias lengang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Meski begitu, Presiden tetap menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan juga transportasi umum.

Baca Juga: Tanggalan Jawa 18 Mei 2022 tentang Weton Neptu dan Wuku sesuai Penanggalan Jawa, Ada Apa?

Selain itu, penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan alias komorbid.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x