Syarat Naik Pesawat Terbaru, Mulai dari Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia 2022

3 Juni 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. Syarat Naik Pesawat Terbaru, Mulai dari Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia 2022 /Pexels

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak informasi syarat naik pesawat terbang terbaru, mulai dari Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia tahun 2022.

Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia sudah menerbitkan syarat dokumen penerbangan terbaru.

Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang perlu mencatat syarat dokumen penerbangan terbaru ini.

Jadi setelah Anda menentukan lokasi tujuan, pastikan dahulu sudah memenuhi syarat dokumen penerbangan dari ketiga maskapai ini.

Syarat penerbangan terbaru ini sudah disesuaikan dengan aturan baru pemerintah sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Bandara YIA, Lengkap dengan Prosedur Penerbangan

Bagi calon penumpang yang belum maupun sudah mendapat vaksinasi Covid-19 bisa memperhatikan ketentuan penerbangan ketiga maskapai ini.

Syarat Penerbangan Lion Air

1. Sudah menerima vaksin dosis ketiga bagi calon penumpang di atas 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).

2. Sudah menerima vaksin dosis kedua, memerlukan hasil negatif RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam.

3. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 3 x 24 jam).

4. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Terpenuhi, 1.267 Calon Penumpang di Stasiun Purwokerto Gagal Berangkat

5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Syarat Penerbangan Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Naik Pesawat dan Maknanya, Apakah Pertanda Datangnya Rezeki?

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

Baca Juga: Bandara Tenerife Saksi Peristiwa Mematikan Hari Ini 45 Tahun Lalu, Tabrakan Pesawat Boeing 747 KLM dan Pan Am

4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Demikian syarat naik pesawat terbang terbaru, mulai dari Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia tahun 2022.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler