PORTAL PURWOKERTO – Apa arti dari obstruction of justice yang kini sering di dengar setelah mencuatnya kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Bigadir J, yang merupakan anak buah dari Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir J ini terjadi pada 8 Juni 2022 dan bertempat di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga. Brigadir J meninggal usai ditembak oleh Bharada ER.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada R, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Dari pengembangan kasus tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan 6 anggota Polri lain ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Tujuh polisi tersebut adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKPB Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widiyanto.
Belum dibeberkan peran dari masing-masing personel polisi tersebut dalam obstruction of justice. Namun mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau pasal 48Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat 91) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Jadi apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel “Apa Itu Obstruction of Justice? Pasal yang Jerat Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain di Kasus Brigadid J” pada 2 September 2022.
Jadi obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara, bisa dalam proses penyelidikan atau proses pengadilan.
Contoh tindakan yang menghalangi proses penegakkan hukum di antaranya dengan memanipulasi saksi, membuat pernyataan dan atau sumpah palsu serta menghancurkan barang bukti.
Orang yang sudah didakwa obstruction of justice, artinya yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi proses hukum untuk menghambat atau mengganggu penyelidikan atau tuntutan pengadilan.
Pada kasus kematian Brigadir J ini, ketujuh tersangka ini diduga memindahkan barnag bukti berupa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Mereka yang sengaja melakukan obstruction of justice, disangkakan Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.***