Harga BBM Terbaru Hari Ini: Pertalite Naik jadi Rp10.000 Per Liter dan Pertamax Rp14.500 per Liter

3 September 2022, 14:27 WIB
Harga BBM Terbaru: Pertalite Naik jadi Rp10.000 Per Liter dan Pertamax Rp14.500 per Liter /Foto ilustrasi/Tangkap layar pertamina.com

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Pertalite dan Pertamax mulai hari ini, Sabtu 3 September 2022.

Harga baru BBM subsidi Pertalite dan Solar serta Non subsidi akan berlaku mulai hari ini, pukul 14.30 WIB.

Pengumuman kenaikan BBM ini disampaikan Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: UPDATE Harga BBM Hari Ini Kamis 1 September 2022, Simak Harga Terbaru Pertalite dan Pertamax di Indonesia

Dikutip dari Antara, Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter.

Selanjutnya untuk BBM Non subsidi, Pertamax naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter.

Rencana kenaikan BBM ini sudah terhembus sejak bulan Agustus lalu. Mentru Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika anggaran dan kompensasi energi sebesar Rp502,4 triliun.

Anggaran subsidi energi ini akan membengkak sebesar Rp198 triliun apabila tidak ada kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Tulis Namamu di Cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima BLT BBM Rp600 Ribu dari Jokowi

Apalagi ditambah dengan kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan kurs rupiah, menyebabkan anggaran subsidi tidak akan cukup hingga akhir tahun.

Pasalnya, konsumsi BBM subsidi masyarakat diperkirakan akan melampaui kuota yang ditetapkan.

“Kami perkirakan subsidi itu harus tambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp 198 triliun, menjadi di atas Rp 502,4 triliun. Jadi nambah, kalau kita tidak menaikkan (harga) BBM, kalau tidak dilakukan apa-apa, tidak ada pembatasan,” ujar Sri Mulyani pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Harga Baru Pertamax April 2022 Resmi Naik Jadi Rp12.500, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi

Subsidi BBM ini dialihkan kepada masyarakat melalui BLT BBM yang diebrikan kepada 20,4 juta KPM dan 16 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

BLT BBM yang diberikan kepada pemerintah kepada masyarakat di atas sebesar Rp600 ribu.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler