Profil Suhendra Ayah Sejuta Anak Diduga Jual Bayi Modus Adopsi dan Berkedok Yayasan

2 Oktober 2022, 17:13 WIB
Profil Suhendra Ayah Sejuta Anak Diduga Jual Bayi Modus Adopsi dan Berkedok Yayasan /


PORTAL PURWOKERTO - Berikut informasi profil Suhendra Ayah Sejuta Anak yang diduga jual bayi dengan modus adopsi dan berkedok yayasan.

Siapakah pria dengan julukan Ayah Sejuta Anak atau Suhendra yang mempunyai nama lengkap Suhendra Abdul Halim.

Suhendra atau Ayah Sejuta Anak ini adalah pria kelahiran Lampung yang pergi merantau ke Ibu Kota, Jakarta.

Baca Juga: Daftar Nama Korban Arema vs Persebaya, Ada Wanita dan Bayi Tewas di Kanjuruhan, 79 Orang yang Teridentifikasi

Melalui media sosial, Suhendra mengaku seorang duda dengan mempunyai satu anak perempuan dan kerap membagikan kesehariannya lewat Instagram atau TikTok.

Suhendra memperkenalkan dirinya sebagai seorang marketing perumahan, tak ayal apabila ia pernah mempunyai akun Instagram dengan nama @suhendra_propert.

Namun, pada pertengahan 2022 ia diketahui mulai aktif membagikan konten kegiatan sosial yang membantu para ibu hamil melahirkan dan mengadopsi anak mereka.

Kemudian aksi sosial ini diketahui dilakukakan melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak atas dasar keprihatinan terhadap banyaknya kasus aborsi hingga bayi yang dibuang.

Baca Juga: Gas Air Mata Terbuat dari Apa? Ini Efek Gas Air Mata yang Ditembakkan Saat Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Kegiatan aksi sosial itu dibagikan lewat Instagram dan TikTok dengan nama akun @ayah_sejuta_anak.

Dari sini diketahui bahwa ibu-ibu dan anaknya yang ditampung Suhendra tersebut ditempatkan di sebuah panti asuhan kawasan Tangerang.

Namun belakangan ini terungkap Yayasan Ayah Sejuta Anak ilegal dan tak terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Kabar terbaru, Suhendra Ayah Sejuta Anak telah ditangkap oleh Polres Bogor terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Penyebab Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Terjadi Kericuhan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

Dikutip dari Tribratanews, Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya pada Rabu 28 September 2022, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Petugas melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil diamankan dan dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak.

Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.

Baca Juga: Happy Boyfriend Day 2022 Tanggal Berapa? Ini Sejarah Hari Boyfriend Day yang Diperingati di Bulan Ini

Sementara itu, satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil diselamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke dinas sosial kabupaten Bogor.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya,” jelas Kapolres Bogor dikutip dari Tribratanews pada Minggu 2 Oktober 2022

Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal Rp3 milyar.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler