Ini Hukuman Arema FC: Isi Putusan Lengkap PSSI Tragedi Kanjuruhan dan Dua Orang Dikenai Sanksi Seumur Hidup

4 Oktober 2022, 18:49 WIB
Inilah Hukuman Arema FC , Isi Putusan Lengkap PSSI Tragedi Kanjuruhan dan Dua Orang Dikenai Sanksi Seumur Hidup /@bolinfo.indonesia

PORTAL PURWOKERTO – Inilah isi putusan lengkap PSSI pada 4 Oktober 2022 untuk tragedi Kanjuruhan. Hukuman Arema FC dan denda yang harus dibayar.

Siapa dua orang yang kena sanksi seumur hidup? Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman bagi Arema FC.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya terjadi ricuh. Kerusuhan ini karena suporter Arema FC tidak terima timnya kalah.

Tembakan gas air mata oleh tim pengamanan membuat ratusan suporter panik dan berhamburan mencari jalan keluar.

Baca Juga: Daftar Nama Siswa SMA Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Belasan Siswa Meninggal, Rusuh Arema FC VS Persebaya

Penumpukan massa di satu titik membuat banyak orang sesak nafas.

Disebutkan sebanyak 125 orang meninggal, 219 luka ringan hingga sedang, 68 luka berat dan 26 masih dirawat.

Klub kesayangan Aremania itu harus membayar denda yang jumlahnya tidak main-main. Sebelumnya, kompetisi Liga 1 Indonesia sudah dihentikan. Kapolres Malang bahkan dicopot.

Batas waktu penghentian ini hingga waktu yang belum ditentukan. Terkait juga dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan tim Mahfud MD untuk menyelesaikan tragedi Kanjuruhan dalam waktu sebulan.

Baca Juga: Kapan BRI Liga 1 Indonesia Dimulai Lagi? Ini Hasil Putusan PSSI hingga Hukuman Seumur Hidup Abdul Haris

Hukuman Arema FC dan sanksi seumur hidup dua orang ini diinformasikan melalui Konferensi Pers PSSI pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Dilansir dari Antaranews berikut hukuman bagi Arema FC yang disampaikan oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing: 

1. Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah,” ujar Erwin Tobing.

2. Pertandingan dilaksanakan jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 kilometer dari lokasi.

3. Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta.

4. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Tragedi Sepakbola Arema FC di Malang, Suporter Wanita ini Mengaku Muntah Darah kemudian Pingsan di Kanjuruhan

Ada dua orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola.

1. Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris

Abdul Haris dinilai tidak bisa menjalankan tugas dengan baik dan cemat serta tidak siap. Berikut penyataan lengkapnya.

Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana.

Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.

Baca Juga: Susunan Pemain Arema FC vs Persebaya, Inilah Head to Head Laga 1 Oktober 2022, Duel Sengit Bajul Ijo Menang

Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward.

Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.”

2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Suko Sutrisno dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik. Pria ini dijatuhi hukuman yang sama dengan Abdul Haris.

Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.

Baca Juga: KRONOLOGI Tragedi Arema FC vs Persebaya, Kerusuhan 1 Oktober 2022, Berapa Tewas?

Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

Merujuk pada pasal 68 junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.

Demikian isi putusan lengkap PSSI pada 4 Oktober 2022 untuk tragedi Kanjuruhan. Hukuman Arema FC dan denda yang harus dibayar.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler