INI Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes

20 Oktober 2022, 08:15 WIB
Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes /Pixabay/Myriams-Fotos

PORTAL PURWOKERTO - Cek informasi daftar nama obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya yang beredar di media sosial, ini klarifikasi Jubir Kemenkes.

Belum lama ini beredar daftar nama obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya dan beredar di sejumlah media sosial seperti grup Whatsapp.

Juru Bicara (Jubir) Kementrian Kesehatan RI Mohammad Syahril memberikan pernyataan terkait daftar nama obat sirup mengandung senyawa berbahaya ini adalah informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Aman Bagi Anak, Cek Panduan Konsumsi Obat Sirup Aman dari BPOM

"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu dikutip Portal Purwokerto dari Antaranews pada 20 Oktober 2022.

Jubir Kemenkes mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana saat ini banyak beredar.

Lebih lanjut Syahril menyebut bahwa Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Daftar LOKER BPJS Kesehatan 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya! Yuk Bergabung Jari Bagian BPJS...

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, terdapat 15 daftar nama obat sirup yang diketahui mengandung mengandung senyawa berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Namun daftar obat yang mengandung senyawa tersebut dan beredar di media sosial, Kemenkes telah mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.

Adapun daftar obat yang dimaksud adalah Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.

Sementara itu, IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) memberikan himbauan kepada masayarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat secara bebas, tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Aman Bagi Anak, Cek Panduan Konsumsi Obat Sirup Aman dari BPOM

Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan tenang terhadap gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.

Kemenkes juga telah menginstruksikan tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi.

Kemenkes dan BPOM, apabila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti-epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Pasalnya belum lama ini, kabar terkait obat paracetamol sirup anak tengah jadi perhatian BPOM lantaran terdapat beberapa kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Tenor Panjang, Pinjol Cicilan 12 Bulan Resmi OJK 2022 Yuk Simak Di Sini!

Berkaca dari kasus gagal ginjal akut pada anak di Gambia, BPOM melarang keras obat paracetamol sirup anak yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Adapun bahan-bahan berbahaya pada paracetamol sirup anak yang dimaksud yakni etilen glikol dan dietilen glikol.

Dua bahan pelarut tersebut diduga kuat menjadi pemicu penyakit misterius yang menyerang organ ginjal anak di Gambia.

Demikianlah informasi daftar nama obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya yang beredar di media sosial, ini klarifikasi Jubir Kemenkes.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler