PORTAL PURWOKERTO - Waspada daftar 105 pinjaman online ilegal! Resmi tidak terdaftar OJK, cek daftar pinjol tidak resmi!
Maraknya pinjaman online baru tentunya membuat penasaran sebagian masyarakat untuk mencobanya.
Bagaimana tidak, penyedia pinjaman dana yang kerap disebut pinjol ini menawarkan berbagai fitur yang menggiurkan.
Seperti investasi serta tentunya pinjaman online ilegal atau tidak resmi yang kerap mengklaim bahwa perusahan atau lembaga yang bersangkutan telah terdaftar di OJK.
Jika masyarakat terjerat, tentunya akan sangat merugikan bagi calon debitur
Untuk itu, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Bagi Anda yang berminat untuk menggunakan pinjaman online, alangkah baiknya untuk menyimak daftar penyedia pinjaman ilegal agar tidak terjerat.
Pada 5 Oktober 2022 lalu, Satgas Waspda Investasi (SWI) merilis daftar pinjol ilegal terbaru pada 5 Oktober 2022, yang berisi daftar pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.
Baca Juga: Pinjaman Online TANPA KTP! Santai Dulu, Begini Cara Memastikan Agar Tidak Terjerat PINJOL ILEGAL