Gaji PPS Pemilu 2024 Naik Segini Dibanding Pemilu 2019, Masa Kerja 15 Bulan Dapat Tunjangan Segini

26 Januari 2023, 13:44 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Naik Segini Dibanding Pemilu 2019, Masa Kerja 15 Bulan Dapat Tunjangan Segini /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pelantikan Panita Pemungutan Suara (PPS) sudah dilakukan dan masa kerja pada Pemilu 2024 ini akan dijalani selama 15 bulan.

Artikel ini berisi besaran gaji PPS dan PPK yang mengalami kenaikan pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019. Kenaikan besaran gaji PPS ini menjadi kabar baik bagi petugas.

Selain mendapatkan gaji per bulan selama masa kerja, para PPS dan PPK ini juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas selama mengawal Pemilu 2024 hingga pungkasannya pada 4 April 2024 mendatang.

PPS Pemilu 2024 ini dibentuk berdasarkan Peraturan KPU No 8/2022.

Baca Juga: Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa?

PPS adalah panitian yang dibentuk KPU Kabupaten/ Kota untuk mengawal Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang di setiap wilayah disebut dengan nama lain.

Perekrutan PPS telah berakhir dan beberapa kabupaten sudah melantik PPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

Bagi yang penasaran dengan besaran gaji PPS maka simak informasi berikut ini. Jumlah gaji yang diterima PPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019.

PPS ini akan bertugas sekitar 15 bulan dan berakhir 4 April 2024. Masa kerja 15 bulan tersebut dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas

Dalam website resmi infopemilu.kpu.go.id, disebutkan bahwa masa kerja PPS akan berakhir pada 4 April 2024.

Kenaikan gaji PPS Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019 cukup besar bahkan ada yang naik sekitar Rp 600.000.

Berikut rincian kenaikan gaji PPS Pemilu 2024:

Ketua: Pemilu 2019 sebesar Rp 900.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000. Kenaikan sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, 717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Resmi Bertugas, Ini Pesan Pemkab Purbalingga 

Anggota: Pemilu 2019 sebesar Rp 850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000. Kenaikan sebesar Rp 450.000.

Sekretaris: Pemilu 2019 sebesar Rp 800.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.150.000. Kenaikan sebesar Rp 350.000.

Pelaksana: Pemilu 2019 sebesar Rp 750.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.050.000. Kenaikan sebesar Rp 300.000.

Tunjangan yang diterima PPS Pemilu 2024  selain gaji bulanan adalah santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc dalam Pemilu 2024. 

Baca Juga: KPU Kebumen Resmi Lantik 1.380 PPS dengan Harapan Pemilu Berjalan Adil dan Jujur

Jumlah santunan yang diterima berbeda. Untuk anggota yang meninggal dunia, santunannya sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000 serta biaya pemakaman Rp 10 juta.

Demikian besaran gaji PPS dan PPK yang mengalami kenaikan pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler