Hasil Vonis Ferdy Sambo CS: Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer

15 Februari 2023, 13:22 WIB
Hasil Vonis Fredy Sambo CS, Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer.* /ANTARA/Sigid Kurniawan/

PORTAL PURWOKERTO - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Berapa vonis yang diterima Ferdy Sambo cs, mulai dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer?

Hasil vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dimana Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada Fredy Sambo cs, dan hukuman ringan pada Eichard Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Hakim yang Akan Menentukan Nasih Ferdy Sambo Dkk di Persidangan

Majelis hakim menghuku. Fredy Sambo dengan pidana mati. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin, 13 Januari 2023.

 Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: BIODATA dan Profil Bharada E atau Richard Eliezer yang Menjadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Vonis yang diberikan kepada Fredy Sambo lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara seumur hidup. 

Istri, Fredy Sambo, Putri Candrawathi divobis penjara 20 tahun, lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. 

Sama halnya dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Di mana asisten rumah tangga Fredy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Terakhir putusan pada Richard Eliezer, mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Eliezer dengan penjara 12 tahun. 

Baca Juga: Obstruction of Justice Adalah? Ini Arti Istilah yang Mencuat di Kasus Ferdy Sambo Atas Kematian Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persisangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard eliezer dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman ringan pada Eliezer, karena mantan ajudan Fredy Sambo ini telah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Ferdy Sambo, Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Selain itu juga mempertimbangkan status Ichard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler