Dokumen Ini yang Perlu Disiapkan Jika Lulus Pengumuman CPNS 2019

30 Oktober 2020, 12:51 WIB
Ilustrasi pengumuman hasil CPNS /Instagram/@bkngoidofficial /

PORTAL PURWOKERTO – Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Forasi Tahun 2019 sudah diumumkan Jumat 30 Oktober 2020.

Untuk mengetahui status kelulusan bisa melakukan pengecekaan melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melihat website BKN dengan link https://bkn.go.id/pengumman/hasil-akhir-seleksi-cpns-formasi-tahun-2019-bkn-ta-2020. Peserta bisa langsung mengetahui status kelulusan dalam pengumuman CPNS 2019.

Selamat bagi yang dinyatakan lulus, akan tetapi bagi yang tidak lulus CPNS 2019, jangan menyerah!! Coba lagi di tahun mendatang.

Baca Juga: Bupati Banyumas Bakal Hadirkan BTS pada Maret 2021

Baca Juga: 7 Gejala Fisik yang Menandakan Kamu Sedang Depresi

Bagi yang statusnya dinyatakan lulus CPNS 2019, maka perlu melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Mulai dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH), mencetak daftar riwayat hidup, upload dokumen daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.

Dikutip Portal Purwokerto dari akun Instagram resmi badan Kepegawaian Negara di @bkngoidofficial, mengunggah ada sebanyak sembilan dokumen pemberkasan yang harus disiapkan dan diunggah di laman SSCN.

Baca Juga: Cara Mengisi Kode Verifikasi eform.bri.co.id/bpum Mudah Langsung Keluar Hasilnya

Baca Juga: Covid-19 Mulai Serang Pengungsi Banjir Cilacap, 12 Orang di Karantina

Dokumen yang disiapkan, yakni :

  1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkip asli
  4. Surat pernyataan 5 poin, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  7. Surat keterangaan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah ditandatangani.***

 

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler